Apa saja syarat pengurusan akta kelahiran?
1. Fotokopi KTP orang tua (keduanya, jangan salah satu)
2. Surat kelahiran dari desa (asli)
3. Surat kelahiran dari bidan/ dokter/ rumah sakit (asli)
4. Fotokopi surat nikah/ akta perkawinan orang tua (dilegalisir).
5. Fotokopi kartu keluarga.
6. Menghadirkan 2 orang saksi ( fotokopi KTP 2 orang, tanpa orangnya, ya?)
7. Untuk WNA melampirkan fotokopi dokumen imigrasi, paspor, dan STMD (Surat Tanda Melapor Diri) dari kepolisian.
Catatan :
# Nama anak harus sudah punya NIK atau sudah masuk dalam daftar anggota kartu keluarga terbaru. Jadi, harus mengurus KK dulu.
# Semua berkas disusun sesuai nomor urut.
0 komentar:
Posting Komentar