Rabu, 08 Maret 2017

Dalam Qishaash Itu Ada (jaminan kelangsungan) Hidup (فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ)

Rasulullah saw bersabda :

عن ابن مسعود رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: لا يحل دم امرئ مسلم يشهد أن لا إله الا الله وانى رسول الله الا بإحدى ثلاث: الويب الثانى والنفس بالنفس والتحرك لدينه المفارق للجماعة {رواه البخاري ومسلم}

"Ibnu Mas’ud berkata, Rasulullah saw bersabda : “Tidak halal darah seorang muslim yang bersaksi tidak ada Tuhan selain Allah dan Aku adalah Rasul-Nya, kecuali karena satu dari tiga hal berikut: Tsayyib (orang yang sudah menikah/janda/duda) yang berzina, membunuh orang, dan meninggalkan agamanya, memisahkan diri dari jamaah."
(HR. Bukhari dan Muslim)

Kandungan hadits :

1. Terpeliharanya jiwa seorang muslim.

Barangsiapa yang bersaksi tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah Rasulullah, mengaku keberadaan Allah swt, mengesakan-Nya, membenarkan kenabian Muhammad saw, mengakui risalah yang dibawanya, maka jiwanya terpelihara. Siapapun tidak dibenarkan membunuhnya. Jaminan ini berlaku bagi seorang muslim. Kecuali jika ia melakukan satu dari tiga hal berikut:

● Membunuh orang lain dengan sengaja tanpa alasan yang dibenarkan oleh syariah
● Berzina, bagi orang yang telah menikah
● Murtad, keluar dari agama islam.

2. Rajam

Para ulama sepakat bahwa hukuman orang yang berbuat zina dan sudah pernah menikah adalah dirajam hingga meninggal. Karena ia telah merusak kehormatan orang lain, padahal Allah swt, telah memberikan nikmat “kesenangan” biologis secara halal, tetapi ia memilih yang keji dan meninggalkan yang baik. Dengan melakukan zina, ia telah melakukan kejahatan terhadap sisi kemanusiaan, karena perbuatan tersebut bisa merusak silsilah keturunan.

Puncaknya ia telah melanggar larangan Allah swt, di dalam firman-Nya yang artinya: "Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji, dan suatu jalan yang buruk". (QS. Al-Isra’: 32).

3. Qishash

Ijma’ Ulama menyepakati siapapun yang membunuh seorang muslim dengan sengaja maka ia harus dijatuhi hukum qishash, hukum bunuh. Allah swt berfirman:

وَكَتَبۡنَا عَلَيۡهِمۡ فِيهَآ أَنَّ ٱلنَّفۡسَ بِٱلنَّفۡسِ وَٱلۡعَيۡنَ بِٱلۡعَيۡنِ وَٱلۡأَنفَ بِٱلۡأَنفِ وَٱلۡأُذُنَ بِٱلۡأُذُنِ وَٱلسِّنَّ بِٱلسِّنِّ وَٱلۡجُرُوحَ قِصَاصٞۚ فَمَن تَصَدَّقَ بِهِۦ فَهُوَ كَفَّارَةٞ لَّهُۥۚ وَمَن لَّمۡ يَحۡكُم بِمَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ فَأُوْلَٰٓئِكَ هُمُ ٱلظَّٰلِمُونَ ٤٥

"Dan Kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (At Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka luka (pun) ada qishaashnya. Barangsiapa yang melepaskan (hak qishaash) nya, maka melepaskan hak itu (menjadi) penebus dosa baginya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim. (QS. Al-Maidah: 45)

Dengan hukum qishash, diharapkan manusia akan merasakan hidup yang aman. Allah berfirman yang artinya: “Dan dalam qishash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal.” (QS. Al-Baqarah: 179)

Lebih lanjut jika Mukallaf (orang yang sudah terbebani kewajiban atau baligh) baik laki-laki maupun perempuan membunuh seseorang dengan sengaja dan tanpa alasan yang sah, maka kepadanya dikenakan hukum qishash, yaitu di bunuh sebagaimana ia membunuh.

Dalam hal inilah ada jaminan hidup bagi siapapun manusia. HAM atau Hak Asasi Manusia tanpa harus didengung-dengungkan sudah ditegakkan. Bila hukum ini ditegakkan, maka siapapun manusianya akan berpikir seribu kali untuk membunuh manusia lain tanpa hak. Hal ini karena sudah tahu apa yang akan didapat dari pembunuhannya, pasti kematian dirinya.

Berbeda dengan keadaan sekarang, jiwa bisa terbunuh hanya karena uang seribu, bahkan lebih ironis hanya karena kakinya terinjak tanpa sengaja. Pembunuh yang bebas dari qishash, ia akan merasa bangga dan tak segan-segan di masa yang akan datang membunuh lagi, ia tidak takut lagi karena yang pertama pun lolos dari qishash.

Maka benar sekali al-Qur'an mengatakan, bahwa dalam qishash terdapat kehidupan, jaminan kelangsungan hidup (2:179).

4. Hukuman bagi orang yang murtad

Para ulama sepakat, jika ada seorang laki-laki yang murtad, lalu bersikukuh dengan kekafirannya dan tidak mau kembali masuk Islam, maka ia dijatuhi hukuman mati. Sebagaimana yang disebutkan dalam hadits, “Dan keluar dari agamanya.” Dalam hadits lain, Ibnu ‘Abbas ra. meriwayatkan bahwa Rasulullah saw, bersabda: “Barangsiapa yang mengganti agamanya maka bunuhlah.” (HR. Bukhari dan ashhab sunan/para pemilih sunan)

Namun para ulama berbeda pendapat seputar wanita yang murtad. Jumhur ulama berpendapat bahwa wanita yang murtad tetap dijatuhi hukuman mati, seperti laki-laki. Karena hadits yang menyatakan hukuman bagi orang yang murtad bersifat umum
Sedangkan madzab Hanafi berpendapat bahwa ia tidak dibunuh. Cukup dipenjarakan, hingga ia kembali masuk Islam atau mati di dalam penjara. Mereka menggunakan dalil hadits yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim, bahwa Rasulullah saw, melarang membunuh wanita dalam peperangan. Larangan ini bersifat umum, tidak ada perbedaan antara orang kafir semenjak awal dengan orang kafir karena murtad.

5. Meninggalkan shalat

Para ulama sepakat, bahwa orang yang meninggalkan shalat, karena ingkar, maka ia telah murtad dan dijatuhi hukuman mati. Adapun jika ia meninggalkan karena malas dan masih mengakui bahwa shalat hukumnya wajib, maka para ulama berbeda pendapat. Jumhur ulama berpendapat bahwa orang seperti ini harus diminta untuk taubat. Jika tidak mau bertaubat, maka ia dijatuhi hukuman mati sebagai “hukuman pelanggaran” dan bukan karena “hukuman murtad”.

Imam Ahmad dan sebagian pengikut madzab Maliki berpendapat, bahwa orang seperti ini dijatuhi hukuman mati, karena telah kafir. Sedangkan madzab Hanafi berpendapat bahwa ia dipenjara hingga ia mau shalat atau mati di dalam penjara. Selama menjalani hukuman kurungan, ia juga dihukum cambuk atau sejenisnya.

Allah swt, berfirman di dalam Al-Qur'an surat Ar-Ruum ayat 31 yang artinya: “Dan tegakkanlah shalat dan janganlah kalian menjadi bagian dari orang-orang musyrik.” Dalam firman-Nya yang lain, yang artinya : “Jika mereka bertaubat dan mendirikan shalat serta mau menunaikan zakat, maka mereka adalah saudaramu seagama.” (QS. At-Taubah: 11)

0 komentar:

Posting Komentar