Sabtu, 04 Maret 2017

Sedekah Diwaktu Sulit

Allah SWT berfirman:

‎وَالَّذِينَ تَبَوَّءُوا الدَّارَ وَالْإِيمَانَ مِن قَبْلِهِمْ يُحِبُّونَ مَنْ هَاجَرَ إِلَيْهِمْ وَلَا يَجِدُونَ فِي صُدُورِهِمْ حَاجَةً مِّمَّا أُوتُوا وَيُؤْثِرُونَ عَلَىٰ أَنفُسِهِمْ وَلَوْ كَانَ بِهِمْ خَصَاصَةٌ ۚ وَمَن يُوقَ شُحَّ نَفْسِهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ.

"Dan orang-orang yang telah menempati kota Madinah dan telah beriman (Anshor) sebelum (kedatangan) mereka (Muhajirin), mereka (Anshor) mencintai orang yang berhijrah kepada mereka (Muhajirin). Dan mereka (kaum Anshor) tidaklah sedikitpun menaruh keinginan dalam hati mereka terhadap apa-apa yang diberikan kepada mereka (kaum Muhajirin); dan mereka mengutamakan (orang-orang Muhajirin), atas diri mereka sendiri, sekalipun mereka dalam kesusahan. Dan siapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya, mereka itulah orang orang yang beruntung." (QS. Al-Hasyr : 9).

Itsar adalah mengutamakan orang lain yg lebih butuh bantuan/pertolongan atas keinginan atau kebutuhan diri sendiri.

Sebagai contoh, suatu ketika jika anda hendak keluar beli roti dari minimarket, namun di tengah perjalanan anda bertemu seorang pengemis yang menginginkan roti tersebut karena belum makan seharian, maka memberikan roti yang ada di tangan kepada sang pengemis itu adalah perbuatan itsar.

Akan tetapi Itsar dalam ibadah dilarang atau tidak dibolehkan, begitu pun dalam melakukan kebaikan juga tidak diperbolehkan, karena kita sebagai hamba Allah diperintahkan untuk berlomba-lomba di dalam melakukan dan berbuat kebaikan "fastabiqul khoiroot" sebanyak-banyaknya.

Sebagai contoh bersegera dan berlomba-lomba mendapatkan shaf pertama/terdepan, maka tidak diperkenankan bagi kita untuk mempersilahkan orang lain untuk mengambil shaf tersebut atau mengedepankan teman berbuat kebaikan seperti sedekah, membantu teman yang kesusahan. Dalam hal ini kita diperintahkan untuk berfastabiqul khairaat.

0 komentar:

Posting Komentar