Peserta Ujian Semester-an Mengisi Lembar Jawaban

Suasana keseriusan dan penuh khidmat di kelas ruang ujian pada Ujian Semester Ganjil Tahun 2016.

Para Teachers Ceria dan Semangat dalam Membimbing Belajar

Para Teachers siap memberikan arahan, bimbingan pembelajaran kapan dan dimanapun, di kelas maupun di jam pelajaran.

Apresiasi Peserta Didik dalam Pembelajaran di Ruang Kelas Bersama Teachers

Anak didik tidak merasakan lelah, kebosanan dengan metode pembelajaran yang Active Learning dari para Teacher berpengalaman.

Pendampingan Siswa/i dalam Kegiatan Pembelajaran

Pendampingan terhadap anak didik yang diberikan Teachers merupakan kunci sukses dalam pembelajaran di BIC.

Keharmonisan Para Teacher dengan Sesama Tenaga Pendidik

Menjaga solidaritas dan harmonisasi sesama Tenaga Pendidik sangat memungkinkan berefek baik pada Peserta Didik.

Tampilkan postingan dengan label Kajian Ilmu. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kajian Ilmu. Tampilkan semua postingan

Rabu, 08 Maret 2017

Download: Journal, artikel dan Ebook Gratis

If anyone needs  Research paper or Books
Please search  the following websites,

1) http://gen.lib.rus.ec
2) http://sci-hub.org
3) http://sci-hub.cc
4) http://sci-hub.bz
4) http://search.crossref.org
5) http://booksc.org/
6) http://libgen.io/
7) http://gen.lib.rus.ec/scimag/
8) http://airccj.org/csecfp/library/index.php

for text books , these are the links

1) http://libgen.org/
2)http://gen.lib.rus.ec/
3) http://en.bookfi.org/
4) http://lib.freescienceengineering.org/
5) http://bookza.org/
6) http://bookzz.org/

Free Download Fulltext Articles From Journals and Ebooks......

Untuk yang open akses, terdapat beberapa pilihan yang bagus :

1. Directory of Open Access scholarly Resources (ROAD)
http://www.kopertis12.or.id/2016/03/13/directory-of-open-access-scholarly-resources-road.html
Terdapat 13.745 open access resources dari 150 Negara siap diunduh, terdiri dari: 13.062 journal diantaranya 2.625 yang terindex Scopus 240 Academic Repositoriies 202 Monographic Series 126 Conference Proceeding 103 Scolarly Blogs.

2. Indonesia OneSearch by The National Library of Indonesia, 2016
http://www.kopertis12.or.id/2016/02/12/indonesia-onesearch-by-the-national-library-of-indonesia-2016.html
Terhimpun Journal dan ebook dari berbagai institusi dalam dan luar negeri.
Terdapat 2.734 Journal reputasi berbagai bidang ilmu, sebanyak 21.473.752 artikel jurnal full text avaiable SIAP DIUNDUH, tanpa perlu login.

3. Journals with Open Access options
http://journalfinder.elsevier.com
Dengan mengisi kata kunci title dan abstrak dan conteng kotak Filter : Limit to journals with Open Access options.

4. OAJ terindex Scopus yang dikelola Elsevier/Sciencedirect
http://www.sciencedirect.com/science/journals/all/all-open-access
Kelihatannya terdapat 2.282 jurnal, namun hanya Edisi tertentu dari jurnal tsb yg free.

5. OMICS Open Access Journals
http://www.omicsonline.org/open-access-journals-list.php
OMICS Internasional is current managing 700 + Open Access Journals in field of Clinical, Medical, Life Science, Pharma, Environmental, …

6. IEEE Xplore Digital Library
http://ieeexplore.ieee.org/Xplore/home.jsp

7. Browse Journals-Wiley Open Access
http://www.wileyopenaccess.com/view/journals.html

8. Directory of Open Access Journals
https://doaj.org

9. Open Access Journals Search Engine (OAJSE)
http://www.oajse.com

10. BookSC
The world’s largest scientific articles store. 50,000,000+ articles for free.
http://booksc.org/

11. Portal e-journal langganan Kemristekdikti
ProQuest: http://search.proquest.com
Cengage: http://infotrac.galegroup.com/itweb
– Untuk Pencarian Terpadu: http://ristekdikti.summon.serialssolutions.com
Untuk peroleh username dan password ikuti ini:
http://simlitabmas.dikti.go.id/ejournal/Default.aspx

Download: Buku dan Artikel Gratis

نهديكم هذه الموسوعة ونأمل ان تعمموها على الجميع لتعميم الفائدة.

11 مليون كتاب الكتروني مجاني
(موسوعة الكتب الإلكترونية المجانية)
أضخم وأكبر المكتبات العربية الإلكترونية المجانية لكتب والأبحاث والرسائل العلمية .. مكتبات متخصصة في كل المجالات متنوعة في كافة العلوم الإنسانية وكل ما تحتاجه من كتب ومجلدات ستجده ضمن هذه المكتبات .. فقط أضغط على الرابط ليفتح:

1- مكتبة المصطفى http://goo.gl/vDnSq3
2- مكتبة الإسكندرية  http://www.bib-alex.com/ 
3- جامع الكتب المصورة  http://kt-b.com/ 
4- مليون كتاب الكتروني  http://goo.gl/Nvmjs 
5- خزانة الكتب http://goo.gl/0SJlkX 
6- المكتبة الوقفية  http://goo.gl/3eXURW 
7- مكتبة الكتاب العربي  http://goo.gl/QUy63S 
8- مكتبة صيد الفوائد  http://goo.gl/AF2Asu 
9- مكتبة الوراق  http://goo.gl/CIdHm 
10 – مكتبة ستار للحاسب الآلي والبرمجيات  http://goo.gl/5EBHUN 
11- مكتبة نهلة  http://goo.gl/cl9oa1 
12- مكتبة الكتب  http://goo.gl/6a0a 
13- المكتبة الإلكترونية المتنوعة  http://www.y-ebooks.com/ 
14- مكتبة المشكاة الإسلامية  http://goo.gl/JB9D1 
15- هنا مكتبتي  http://goo.gl/7Ws34 
16- مكتبة لقيت روحي  http://goo.gl/Yxy3Je 
17- مكتبة صحبة نت  http://goo.gl/2C2hXj 
18- مكتبة الجليس  http://www.aljlees.com/ 
19- كتابي دوت كوم  http://www.ktaby.com/ 
20- مكتبة الشرق الأوسط  http://goo.gl/bz82b 
21- المكتبة الإلكترونية للمنتدى العلمي الثقافي
‏ http://www.3rbsc.com/vb/forumdisplay.php?f=59 
22- - المكتبة العربية  http://abooks.tipsclub.com/ 
23- مكتبة الولف  http://books.al-wlf.com/ 
24- مكتبة الكتاب العربي
‏ http://www.arabworldbooks.com/E-Books/e_books.html 
25- مكتبة بتر لايف  http://www.betterlifestore.org/ 
26- مكتبة نبع الوفاء  http://www.s0s0.com/ 
27- مكتبة الأوائل  http://www.trytop.com/ 
28- مكتبة جسد الثقافة  http://aljsad.com/forums.php 
29- المكتبة الالكترونية المجانية  http://www.fiseb.com/

--------------------------

محركات مواقع البحث عن الكتب والرسائل الجامعية:
أولا: محركات البحث عن الكتب الأجنبية

‏(1) http://ebookee.org/ 
‏(2) http://www.free-ebooks.net/ 
‏(3) http://www.ebookbusiness.org/ 
‏(4) http://bookboon.com/ 
‏(5) http://www.freebookspot.es/ 
‏(6) http://vnuki.org/library/ 
‏(7) http://libgen.info/index.php 
‏(8) http://www.scribd.com/ 

‏Username: businessdatabases
‏Password: business@2011

................. .........

ثانيا: محركات البحث عن الرسائل العلمية
رسائل الماجستير والدكتوراه داخل مصر

(1) قاعدة بيانات الرسائل العلمية بالجامعات المصرية
‏ http://www.eulc.edu.eg/ 
رسائل الماجستير والدكتوراة خارج مصر

‏(1)ProQuest Dissertations & Theses: Full Text
‏ http://proquest.umi.com/pqdweb 
‏Username: UITMUSER01
‏Password: welcome

‏(2) http://pqdtopen.proquest.com/ 
‏With PQDT Open, you can read the full text of open access dissertations and theses free of charge.
‏(3)NDLTD UNION CATALOG
أكبر محرك بحث مجانى للرسائل العلمية على الانترنت
‏ http://www.ndltd.org/serviceproviders/scirus-etd-search 
(4)محرك بحث عالمى لرسائل الماجستير والدكتوراة
‏The Ohio Library and Information Network
‏ http://search.ohiolink.edu/etd/index.cgi 
(5)محرك بحث عالمى لرسائل الماجستير والدكتوراة
‏Cybertesis
‏ http://www.cybertesis.edu.pe/sdx/sisbib/ 
(6)محرك رسائل الماجستير والدكتوراة فى استراليا
‏ADT (Australiasian Digital Theses Program)
‏ http://trove.nla.gov.au/book/result?...ortby=dateDesc 
(7)محرك رسائل الماجستير والدكتوراة فى البرازيل Biblioteca Digital de Teses e Dissertacoes
‏ http://bdtd.ibict.br/ 
(8)رسائل الماجستير والدكتوراة فى الجامعات الالمانية Deusche National Bibliothek
‏ http://www.d-nb.de/eng/index.htm 
(9)رسائل الماجستير والدكتوراة فى الدول الاسكندنافية DiVA
‏ http://www.diva-portal.org/ 
(10)رسائل الماجستير والدكتوراة فى الجامعات الانجليزية EThOS
‏ http://ethos.bl.uk/ 
(11)رسائل الماجستير والدكتوراة فى الجامعات الهولندية NARCIS
‏ http://www.narcis.info/ 
(12)رسائل الماجستير والدكتوراة فى جنوب أفريقيا
‏National ETD Portal (South Africa)
‏ http://www.netd.ac.za/ 
(13)رسائل الماجستير والدكتوراة فى الجامعات البرتغالية
‏RCAAP - Repositório Científico de Acesso Aberto de Portugal
‏ http://www.rcaap.p

Selasa, 07 Maret 2017

FIKIH PERBEDAAN

Perbedaan dalam perkara agama memang tidak tunggal, tapi perbedaan itu sendiri beragam jenisnya. Ada yang bisa ditolelir ada pula yang tidak bisa dikompromikan. Prinsip inilah yang telah dijalankan oleh para ulama terdahulu.

Pada kenyataannya, sejak zaman Nabi SAW, sahabat, tabi’in dan tabiut tabi’in, perbedaan itu telah ada. Perdebatan di antara sahabat pun kerap terjadi. Namun hal tidak memunculkan cacian ataupun tidak sampai terjadi pembiaran terhadap merebaknya kesesatan apalagi sampai penyuburan penyimpangan agama. Sebab masing-masing disikapi dengan adil.

Dalam urusan-urusan yang berkaitan dengan furuiyyah, para ulama dan imam mujtahid tidak pernah menyikapinya dengan ta’ashub berlebihan jika terjadi perbedaan. Tidak ada tadlil (penyesatan), takfir (pengkafiran) dan tafsiq (menghukumi fasik). Dalam berdakwah, mereka tidak pula sombong atau memaksakan diri agar pendapatnya wajib diikuti semua umat.

Adab itu pernah dicontohkan oleh Imam Malik. Dikisahkan bahwa Harun al-Rasyid menyarankan agar Imam Malik mempopulerkan kitabnya, al-Muwatta’, dengan cara digantungkan di Ka’bah. Harun al-Rasyid melihat keilmuan Imam Malik tiada yang menandingi pada waktu itu, sehingga dengan cara itu sang Khalifah ingin madzhab Imam Malik diikuti semua penduduk negeri.

Akan tetapi, Imam Malik secara diplomatis menjawab: ”Jangan Tuan lakukan itu. Sebab sahabat Rasulullah SAW saja sudah berselisih dalam masalah furu’. Lagi pula, umat Islam sudah tersebar di berbagai negeri, sedang sunnah sudah sampai pada mereka, dan mereka juga punya Imam yang diikuti. Harun al-Rasyid pun berkomentar:”Semoga Allah SWT memberi taufiq kepadmu, wahai Abi Abdillah” (diriwayat oleh al-Suyuthi dalam al-Inshaf fi Asbabi al-Ikhtilaf).

Beda hasil ijtihad di kalangan sahabat juga tidak memicu saling penyesatan dan pengkafiran. Contoh tentang hukum berdiri ketika ada jenazah lewat. Sebagian sahabat memandangnya hukum itu untuk menghormati malaikat, bukan jenazah. Sehingga ini berlaku untuk jenazah yang muslim maupun kafir. Sahabat lainnya berpandangan bahwa hal itu dikarenakan kengerian kematian. Sebagaian lagi menilai hukum itu berlaku khusus untuk jenazah kafir dengan alasan Rasulullah SAW pernah beridiri ketika dilewati jenazah Yahudi karena takut jenazah tersebut melebihi kepalanya. Semua hukum ini berjalan di kalangan sahabat dan tabi’in. Tiada seorang pun saling menyesatkan. Karena semua berdasar dari riwayat yang dipercaya.

Kompromi dan saling menerima pendapat seperti tersebut tidak terjadi jika perbedaannya itu menyangkut persoalan yang prinsip dalam akidah. Sebab, dalil-dalil yang jelas, dan pasti (qath’iy) dalam akidah tidak pernah berubah. Ajaran bahwa Nabi terakhir adalah nabi Muhammad SAW tidak pernah berubah. Jumlah shalat wajib juga tidak akan dikurangi atau ditambahi. Barang siapa yang mengubah, maka tidak boleh dibiarkan karena menyesatkan. Orang-orang yang mengaku Nabi SAW seperti Musailamah al-Kadzdzab, Thulaihah al-Asadi, Sajah binti Al-Harits at-Tamimiya, dan lain-lain tidak pernah diakui ajarannya oleh para sahabat sebagai ijtihad, tapi penyesatan.

Ketika Imam Syafi’i ditanya tentang aliran Syi’ah, yang secara prinsip akidah menurut beliau berbeda, beliau mengkritiknya dengan sangat keras, dan berkata: “Kelompok ini adalah golongan terjelek.” (baca al-Manaqib jilid I).

Fakta-fakta tersebut menunjukkan bahwa ada aturannya dalam mengelola perbedaan. Para ulama memberi nama Fiqhul Khilaf (Fikih Perbedaan). Biasanya Fiqhul Khilaf juga diikuti dengan kajian Fiqhul I’tilaf (Fikih Persatuan) untuk menjelaskan mekanisme, dan konsep-konsep yang tepat dalam menentukan sikap, hal-hal apa saja yang bisa masuk toleransi dan prinsip-prinsip apa saja yang tidak bisa dikompromikan. Oleh sebab itu, memahami apa itu konsep ikhltilaf mutlak dibutuhkan.

Secara umum ikhtilaf itu dibagi menjadi dua yaitu; Ikhtilafu al-Tanawwu’ (perbedaan fariatif) dan Ikhtilafu al-Tadlad (perbedaan kontradiktif). Ikhtilaf Tanawwu’ adalah jika perbedaan itu tidak saling kontradiktif antar satu dengan yang lainnya. Masing-masing pendapat itu tidak sama, karena pendapatnya merupakan ragam dari pendapat satunya. Hampir semua perkara ijtihadi masuk dalam ikhtilaf ini.

Ulama’ lain menjelaskan ikhtilaf tanawwu’ terjadi bila masing-masing dari dua pendapat mempunyai kesamaan makna namun redaksinya berbeda, sebagaimana banyak orang (Ulama) yang kadang berselisih dalam membahasakan ketentuan hukum-hukum had, shighah-shighah (bentuk-bentuk ) dalil, istilah tentang nama-nama sesuatu, pembagian-pembagian hukum dan lain-lain. Selanjutnya kebodohan atau kezhalimanlah yang akhirnya membawa pada sikap memuji terhadap sakah satu dari dua pendapat tadi dan mencela yang lain.

Di antara contoh ikhtilaf tanawwu’ adalah perbedaan dalam adzan jum’at, bacaan do’a iftitah, tasyahhud, dan bacaan basmalah dalam fatihah yang kesemuanya disyari’atkan. Dalam soal ijtahdi ini, seperti ditegaskan oleh Syeikh Sholah al-Showiy, tidak diperkenankan saling berselisih (tanazu’) (al-Tsawabit wa al-Mutaghayyirat, 35). Lebih-bebih sampai memicu tadlil (saling menyesatkan) dan takfir (mengkafirkan).

Adab Berbeda Pendapat

Terjadinya perbedaan ini, terutama disebabkan dalil yang ada bersifat dzanni, atau bahkan belum ada teks yang jelas. Bisa juga disebabkan, dalil yang ada bersifat qat’i, namun kalimat di dalamnya mengandung makna beragam. Sedangkan tingkat kecerdasan dan pengetahuan para imam mujtahid tidak sama, sehingga hal ini menimbulkan perbedaan dalam menghasilkan hukum (istinbat al-ahkam).

Ini terjadi baik dalam masalah aqaid atau amaliah (Mu’adz bin Muhammad al-Bayanuni, al-Ta’addudiyyah al-Da’wiyyah, 36). Tapi dari masalah yang pokok (ushul) itu juga bisa berkembang ke wilayah yang furu’, meski tema kajiannya masih di bidang aqaid.

Misalnya tentang konsep Nabi. Meyakini bahwa Nabi Muhammad SAW adalah nabi terakhir, tidak ada nabi setelahnya. Ini adalah prinsip dasar, tidak ada celah untuk berijtihad.

Namun, apakah beliau ketika Isra’- mi’raj melihat Allah dengan mata kepala sendiri atau apakah beliau dengan ruh dan jasadnya ke sana, adalah persoalan yang menjadi perdebatan para ulama’, dimana hal ini termasuk perkara ijtihadi, bukan ushul.

Hal-hal yang perlu diketahui dalam adab Ikhtilaf dalam persoalan ijtihad adalah; dilarang menghukumi kafir atau sesat pendapat lain di luar jama’atul muslimin, jika berdebat, maka perdebatan itu haruslah atas dasar penjagaan terhadap persatuan Islam dan kasih-sayang (uluffah).

Oleh sebab itu, dalam konteks ini kita wajib mengetahui perkara-perkara mana saja yang masuk wilayah mutaghayyirat. Kesalahan fatal terjadi ketika perkara mutaghayyirat dipaksakan masuk hukum perkara tsawabit (hal-hal yang tetap dalam agama) atau sebaliknya. Inilah yang dinamakan dzalim, tidak adil.

Jika pertengkaran antar dua kelompok Islam terjadi dalam ikhtilaf macam ini maka jadilah ikhtilaf itu tercela (madzmum), sebagaimana yang telah jelas pada penjelasan yang telah lewat dan pada hadits Abdullah bin Mas’ud seputar ikhtilaf dalam qira’ah (bacaan Al-Qur’an). Rasulullah SAW bersabda: “Artinya : Kalian berdua benar, jangan berselisih ! Sesungguhnya umat sebelum kalian berselisih lalu mereka binasa”.

Jika satu golongan menilai salah dalam Ikhtilaf Tanawwu’ atau dalam persoalan yang mutaghayyirat, maka terminologi yang tepat adalah Khata’ bukan dlalal atau batil, dan jika kita membenarkan, kita memakai istilah shawab.

Imam al-Jurjani menjelaskan perbedaan penggunaan term tersebut. Terminologi al-Shawab dan al-Khata’ digunakan pada masalah ijtihad, sedangkan al-Haq dan al-Batil untuk menilai pada persoalan yang dalilnya qat’i atau tsawabit (al-Ta’rifat entri al-shawab, 135).

Jadi seorang Syafi’iyyah, misalhnya harus menggunakan term khata’ jika menemui pendapat imam lainnya yang berbeda dengan madzhab Syafi’. Tidak boleh dengan kata Batil, sebab term ini berkonsekuensi bahwa mereka sesat keluar dari golongan Ahlus Sunnah wal Jama’ah.

Diriwayatkan oleh Imam al-Jurjani bahwa di kalangan fuqaha’ (para ahli fikih) mereka tidak pernah mentahdzir madzhab lainnya dengan takfir atau tadlil. Jika mereka ditanya tentang madzhabnya dan madzhab lain yang berbeda dengannya dalam masalah furu’, mereka menjawab bahwa madzhab kami benar (shawab), dan mungkin bisa salah. Dan madzhab lanya salah (khata’) dan mungkin bisa benar (al-shawab). Biasanya pernyataan ini beredar di antara kalangan Imam mujtahid sendiri. Dan memang asalnya ditujukan kepada para imamnya.

Sedangkan Ikhtilaf Tadlad adalah dua pendapat yang saling kontradiktif, terjadi silang pendapat antara satu dengan yang lainnya bertolak belakang. Ada kalanya saling menghukumi dengan terminologi khata’ atau dengan kata batil, dan ikhtilaf ini juga biasanya berciri salah satu menghukumi halal dan satunya lagi menghukumi haram (Fiqhul Khilaf Baina al-Muslimin, 19). Jadi, dalam ikhtilaf jenis ini ada yang tercela dan ada yang diperbolehkan.

Meski kebanyakan terjadi dalam masalah dalil-dali qat’i yang disebut ikhtilaf madzmum (tercela/dilarang) namun ada juga yang terjadi dalam masalah ijtihadi yang disebut ikhtilaf ghair madzmum (tidak tercela). Misalnya silang pendapat yang diperbolehkan adalah mengenai status Luqman al-Hakim, apakah Luqman al-Hakim yang namanya dipakai sebagai nama surat di Quran dan disebut-sebut dalam ayat di dalamnya termasuk orang shalih ataukah dia seorang nabi?

Jawabnya, para ulama masih berbeda pandangan dalam ijtihad mereka, Sebagian ulama ada yang mengatakan bahwa Luqman adalah nabi utusan Allah. Namun sebagian lainnya menolak kenabian kedua tokoh yang kisahnya disebutkan dalam Qura’n. Karena tidak ada nash yang qat’i yang menjelaskan hal itu.

Kebanyakan ikhtilaf ini biasanya terjadi dalam masalah-masalah akidah, hanya sebagaian kecil terjadi dalam persoalan ijtihad. Misalnya, perbedaan antara agama satu dengan agama yang lain. Antara firqah satu dengan firqah lainnya. Antara Ahlus Sunnah wal Jama’ah dengan Syi’ah, Khawarij, dan lain-lain.

Oleh sebab itu, pendapat bahwa semua agama adalah sama benar, itu bukan ijtihad, dan bukan perkara furu’, akan tetapi sudah ditetapkan oleh dalil yang jelas bahwa hanya Islam agama yang benar. Keyakinan sebagaian kelompok yang meyakini bahwa agama Yahudi dan Nasrani adalah agama keselamatan dan tidak mengkafirkan dua agama tersebut tidaklah bisa disebut ijtihad. Pendapat mayoritas umat Islam dengan pendapat seperti ini masuk kategori ikhtilaf tadlad al-madzmum.

Dalam wilayah ini terminologi yang tepat digunakan untuk menghukumi adalah haq dan batil atau dlalal. Makna haq itu adalah sesuatu yang tetap, tidak ada keraguan. Oleh sebab itulah para ulama menggunakannya untuk kebenaran-kebenaran yang sifatnya qat’i. Istilah ini digunakan untuk mengukumi persoalan-persoalan akidah, agama-agama, firqah dan lawannya adalah term batil (Lisan al-‘Arab, Jilid I, 535).

Jadi ikhtilaf yang tercela adalah beda pendapat dari hasil pemikiran yang keliru menyalahi dalil qat’i, ijma’ sahabat dan perkara-perkara yang tetap yang popular di kalangan ulama’ mujtahid. Artinya perbedaannya bukan berlandaskan pada kebenaran. Perbedaan, meski perbedaan itu dalam masalah furu’iyyah tetapi atas dasar permusuhan, nafsu, fanatisme dan sikap tercela lainnya, juga merupakan tindakan yang menyalahi tradisi ulama’ salaf, maka ikhtilaf itu menjadi tercela. Ikhtilaf dalam bentuk yang tercela adalah sebagaimana ikhtilaf yang muncul dari faham-faham tertentu yang menyesatkan.

Hal yang paling penting saat ini bukan memperdebatkan persoalan furu’iyyah, hingga sampai saling menyesatkan, satu sama lain menghujat penuh nafsu. Akan tetapi hendaknya umat Islam memahami tantangan terbesar yang dihadapi. Tantangan itu adalah kerusakan pemikiran yang menyebabkan penyimpangan akidah. Seperti tantanganan sekularisme, liberalisasi pendidikan Islam, pluralism dan aliran-aliran sesat lainnya. Hendaknya kita saling bekerja sama dan membantu dalam hal-hal yang disepakati. Untuk membangun sebuah peradaban Islam yang bermartabat dan disegani seluruh bangsa.

Ditulis Oleh:  Ahmad Kholili Hasib
Alumni PKU Gontor Ponorogo

IBNU KULLAB DAN KONTROVERSI KEMAKHLUKAN BACAAN AL-QUR'AN

“Syeikh Abul Hasan al-Asy’ari mengikuti pendapatnya Abdullah bin Said bin Kullab, Abul Abbas al-Qalanasi, dan al-Haris al-Muhasibi. Mereka semua adalah pengikut Salaf dan berada di atas tuntunan Sunah.”
(Al-Allamah Ibnu Khaldun dalam karyanya, al-Muqaddimah, 835).

Imam Abdullah bin Said bin Kullab atau yang lebih dikenal dengan sebutan Ibnu Kullab adalah salah seorang guru dan tokoh utama yang diikuti oleh Imam Abul Hasan al-Asy’ari. Pemikiran beliau banyak menginspirasi Imam Abul Hasan al-Asy’ari setelah bertaubat dari paham Muktazilah. Utamanya dalam pemaknaan terhadap sifat-sifat Allah.

Fakta bahwa setelah bertaubat dari madzhab Muktazilah Imam Abul Hasan al-Asy’ari mengikuti pemikirannya Ibnu Kullab ini disepakati oleh Ahlusunah wal-Jamaah dan Wahabi. Hanya saja Wahabi tidak setuju apabila Ibnu Kullab disebut Ahlusunah dan bersikeras menuduhnya sebagai ulama Muktazilah karena dianggap tidak mengikuti manhaj-nya as-Salaf as-Shalih.

Tuduhan ini dijadikan dasar oleh mereka dalam menyesatkan pengikut madzhab Asy’ariyah. Sebab menurut mereka madzhab Asya’riyah hanya mengikuti pemikirannya Imam Abul Hasan al-Asy’ari yang dipengaruhi oleh Ibnu Kullab.

Dengan demikian, pengikut madzhab Asy’ariyah bukanlah Ahlusunah, tapi merupakan bagian dari madzhab Kullabiyah yang tak jauh berbeda dengan sekte sesat Muktazilah. (Lihat Kolom Akidah edisi 98 tentang fase kehidupan Imam Abul Hasan al-Asy’ari).

Tentu saja kesimpulan ini tidak obyektif karena dibangun di atas premis-premis yang negatif dan memiliki tingkat subyektifitas yang tinggi. Mereka membuat suatu penilaian dan kesimpulan yang tidak didasarkan pada argumentasi ilmiah dan fakta sejarah yang benar. Penilaian mereka lebih banyak dilatarbelakangi ta’asshub (fanatisme) yang berlebihan terhadap Imam Ahmad bin Hanbal dan kelemahan mereka dalam menangkap makna yang tersirat dari sebuah kejadian.

Hal utama yang menyebabkan mereka bersikeras memvonis Imam Abdullah bin Said bin Kullab keluar dari manhaj as-Salaf ash-Shalih adalah karena beliau berbeda pandangan dan tidak sejalan dengan Imam Ahmad dalam masalah al-Quran.

Imam Ibnu Abdil-Barr menyinggung masalah ini dalam kitabnya, al-Intiqâ’, 165, ketika menulis biografinya Imam al-Karabisi.

“Antara al-Karabisi dan Ahmad bin Hanbal terjalin persahabatan yang erat. Namun ketika keduanya berbeda pendapat dalam masalah al-Quran, persahabatan itu berubah menjadi permusuhan. Masing-masing saling menyalahkan yang lain. Dalam hal ini, Ahmad bin Hanbal berkata, ‘Barangsiapa berpandapat bahwa al-Quran adalah makhluk, maka dia adalah orang Jahmi (Jahmiyah adalah aliran ekstrem dalam sekte Muktazilah). Barangsiapa berkata bahwa al-Quran adalah Kalamullah dan tidak menyebutnya makhluk atau bukan makhluk, maka dia adalah Waqifi. Dan barangsiapa berpendapat bahwa lafadznya al-Quran adalah makhluk, maka dia telah melakukan bid’ah.’ Sedangkan al-Karabisi, Abdullah bin Kullab, Abu Tsaur, Daud bin Ali, dan ulama-ulama lain yang seperiode dengan mereka berpendapat bahwa al-Quran yang di-kalam-kan oleh Allah merupakan bagian dari sifat-sifatnya Allah yang tidak mungkin diciptakan. Adapun bacaannya orang yang membaca al-Quran adalah usaha dan pekerjaannya, dan sudah maklum bahwa pekerjaannya makhluk adalah makhluk dan diciptakan oleh Allah. Bacaan al-Quran tadi statusnya menjadi hikâyah dari Kalamullah… Al-Hanbaliyah yang merupakan pengikut Ahmad bin Hanbal tidak mau menyapa dan meninggalkan Husein al-Karabisi. Mereka juga menyebutnya ahlul-bid’ah dan menjelek-jelekkannya. Perlakuan yang sama juga mereka berikan terhadap semua ulama yang se-pemikiran dengan al-Karabisi.”

Ya, gara-gara masalah ini Ibnu Kullab dianggap menyimpang dari ajaran generasi sebelumnya dan dituduh sebagai ahli bid’ah. Tentu saja tuduhan itu tidak benar. Karena yang berpendapat bahwa lafadz dan tulisannya al-Quran adalah makhluk bukan hanya beliau, tapi juga sejumlah besar pembesar para ulama yang sebagiannya sudah disebutkan oleh Imam Abdil-Barr di atas.

Di antara tokoh-tokoh ulama yang juga berpendapat sama dengan beliau dalam masalah al-Quran adalah Imam Bukhari, Muslim, al-Harits al-Muhasibi, Muhammad bin Nashr al-Marwazi, Muhammad bin Jarir ath-Thabari dan lain-lainnya.

Bahkan Imam Bukhari secara khusus menulis kitab “Khalqu Af’âlil-‘Ibâd” yang ditujukan untuk memperkuat pendapatnya tentang kemakhlukannya lafadz dan tulisannya al-Quran dan sebagai bantahan terhadap orang-orang yang menyelisihi pendapatnya tersebut.

Pendapat ini mendapatkan pembenaran, dukungan, dan pembelaan dari ulama generasi berikutnya. Mereka mampu memberikan penilaian terhadap generasi shalih yang hidup sebeIum mereka dengan obyektif dan jauh dari pengaruh fanatik terhadap ulama-ulama tertentu.

Imam Tajuddin as-Subki berkata dalam kitabnya, ath-Thabaqât al-Kubrâ, II/13, “Pendapat yang benar dalam masalah lafzhul-Qur’ân adalah pendapatnya Imam Bukhari, karena semua makhluk yang bisa berpikir tidak ada satu pun yang meragukan bahwa apa yang dilafazhkan dan diucapkan oleh mereka merupakan bagian dari perbuatan mereka yang diciptakan (makhlûq) oleh Allah. Adapun Imam Ahmad yang mengingkari pendapat tersebut itu hanya karena beliau sangat tidak suka membahas permasalahan itu.”

Komentar senada juga diungkapkan oleh Imam Ibnu Katsir ketika menulis biografi al-Karabisi dalam Thabaqâtul-Fuqahâ’ asy-Syâfi’iyyîn, I/133. Imam Ibnu Katsir berkata, “Yang saya tahu adalah al-Karabisi berpendapat bahwa Kalamullah – ditinjau dari sisi manapun – bukanlah makhluk. Hanya saja lafadz dan bacaan al-Quran adalah makhluk, dan barangsiapa berkeyakinan bahwa lafazh dan bacaan al-Quran bukan makhluk berarti dia kafir. Pendapat ini juga dikatakan oleh Imam Bukhari dan Daud bin Ali azh-Zhahiri. Sedangkan penolakan Imam Ahmad terhadap pendapat ini, karena untuk membuntu kemungkinan adanya pendapat bahwa al-Quran (Kalamullah) adalah makhluk.”

Dari uraian di atas dapat dipahami dengan jelas bahwa tuduhan kelompok Wahabi-Salafi terhadap Ibnu Kullab tidak benar. Apalagi tuduhan mereka bertolak belakang dengan kesaksian ulama-ulama panutan umat dari dulu hingga sekarang.

Di antaranya adalah kesaksian Ibnu Qadhi Syuhbah dalam karyanya, Thabaqâtusy-Syâfi’iyah, I/78, “Ibnu Kullab adalah teolog besar dan termasuk Ahlusunah. Ajaran beliau dan ajaran al-Harits al-Muhasibi diikuti oleh Abul-Hasan al-Asy’ari.”

Pernyataan Syeikh Syuaib al-Arna’uth, “Ibnu Kullab adalah Imam Ahlusunah di masanya dan menjadi rujukan utama mereka. Bahkan Imam al-Haramain dalam kitabnya, al-Irsyâd, menegaskan bahwa Ibnu Kullab termasuk Ashhâbinâ (pengikut madzhab kita).

Begitu juga kutipan al-Hafizh Ibnu Asakir dalam Tabyîn Kadzibil-Muftarî, “Kamu menuduh Ibnu Kullab sebagai ahli bid’ah, tapi kamu tidak pernah menceritakan satu pun kata-kata beliau yang berbau bid’ah yang bisa dijadikan dasar atas tuduhanmu. Kami tidak pernah tahu ada orang yang mengatakan beliau ahli bid’ah. Yang kami ketahui adalah beliau mengikuti tuntunan Sunah dan berhasil membantah akidahnya Jahmiyah dan golongan ahli bid’ah lainnya.“

Pernyataan ini dikutip dari isi surat yang ditulis Abdullah bin Abi Yazid al-Qayrawani – pemuka ulama madzhab Maliki di Maroko pada zamannya – sebagai balasan atas surat yang dikirimkan oleh ulama  Muktazilah yang bernama Ali bin Ahmad bin Ismail al-Baghdadi kepada para ulama di Maroko.

Ditulis Oleh: Ahmad Muntahal Hadi
(Direktur Annajah Center Sidogiri)
Tulisan ini pernah dimuat di rubrik Kolom Akidah majalah Sidogiri Media, edisi 99, Rabiul Awal 1436 H.
Semoga bermanfaat bagi umat Islam, wa bil khushush Ahlusunah wal Jamaah.

Minggu, 05 Maret 2017

BELAJAR MENJADI BENAR

Banyak orang belajar tentang kebenaran, tetapi tidak menjadi benar. Contohnya: orang belajar hukum tetapi melanggar hukum; orang belajar ilmu politik tetapi merusak tatanan politik; bahkan orang belajar agama justru melanggar ajaran agama.

Seharusnya yang belajar dan mengerti hukum harus menjadi teladan dalam penegakan hukum dan menjadi orang yang paling disiplin taat pada hukum. Dan orang yang belajar dan mengerti ilmu politik harusnya digunakan untuk menata sistem politik supaya berkeadilan, bermartabat menuju good governance.

Seperti halnya orang yang belajar dan mengerti agama, harusnya menjadi teladan dalam pengamalan nilai-nilai keagamaan. Bahkan, dengan itu mestinya ia mendakwahkan pengetahuan dan pengamalan agama itu kepada orang lain.

Akan tetapi, kenyataan yang sering kita saksikan bukanlah demikian. Banyak orang belajar kebenaran tetapi tidak menjadi benar. Belajar kebenaran dan menjadi benar adalah dua hal yang berbeda.

Belajar tentang kebenaran tempatnya di sekolahan atau di majelis ta'lim, tetapi menjadi benar itu adalah hidayah Allah. Tujuan hidup kita sesungguhnya adalah untuk menjadi orang benar berdasarkan petunjuk Allah.

Itulah mengapa setiap saat kita meminta hidayah-Nya:

اهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيمَ

Tunjukilah kami jalan yang lurus (Qs. Al-Fatihah [1]: 6)

Maka, jangan sekedar belajar, atau mengaji, akan tetapi mintalah selalu petunjuk (hidayah) Allah. Itu yang terpenting. Supaya kita selalu dituntun oleh hidayah-Nya.

Tidak ada sesuatu yang lebih mahal dalam hidup kita kecuali hidayah. Sebab, tanpanya semuanya akan sia-sia. Menjadi orang kaya raya tetapi tidak mendapat hidayah, buat apa? Karena hartanya pasti digunakan tidak pada jalan yang benar.

Menjadi orang berpangkat dengan jabatan terhormat, tetapi tidak dapat hidayah, maka malah akan mencelakakan dirinya sendiri. Yang akan muncul adalah penyalahgunaan jabatan dan tindakan menyimpang lainnya.

من ازداد علما ولم يزدد هدى لم يزدد من الله إلا بعدا

"Barangsiapa bertambah ilmunya, namun tidak bertambah hidayah-Nya, maka tidak akan bertambah apa-apa baginya kecuali hanya akan semakin menjauhkan diri dari Allah" demikian penegasan Rasulullah SAW.

Artinya, barangsiapa bertambah kekayaannya, atau bertambah kehormatan dan jabatannya, namun tidak bertambah pula hidayahnya, maka dipastikan hal tersebut hanya akan semakin menjauhkan dirinya dari Allah SWT.

Dengan menjadi orang benar, maka kita bisa membenarkan orang lain. Kalau mau menyucikan orang lain harus suci terlebih dahulu. Bagaimana bisa sapu yang kotor membersihkan lantai? Kalau mau menyabarkan orang lain, maka kita sendiri harus bisa bersikap sabar terlebih dahulu.

Negeri ini butuh orang-orang benar, bukan mereka yang sekedar mengetahui kebenaran saja. Orang yang berani menyatakan kebenaran, bukan yang sekedar berani membenarkan kenyataan saja. Semoga kita ini termasuk orang-orang yang benar.

"Hai orang-orang yang beriman bertakwalah kepada Allah, dan hendaklah kamu bersama orang-orang yang benar. (Qs. At-Taubah [9]: 119)

Ditulis : KH. Anang Rikza Masyhadi_Pengasuh Pondok Modern Tazakka Batang Jawa Tengah_www.tazakka.or.id

Lingkaran Penjaga Wahyu

Dr. Usamah mengatakan bahwa ilmu yang diajarkan di Al-Azhar dapat dikelompokkan menjadi 4 lingkaran, yang semuanya berorientasi pada satu tujuan utama, yaitu memahami nash (Wahyu: Qur'an dan Sunnah).

Pengelompokan ini sesuai dengan karakter, fungsi dan tujuan masing-masing keilmuan. Dengan ini diketahui bahwa tidak ada satu pun ilmu yang berorientasi pada ilmu itu sendiri. Tetapi, berfungsi dan bersinergi untuk satu orientasi, yaitu memahami nash wahyu dengan benar dan mendalam.

Karena itu, barang siapa yang mengambil pemahaman dari wahyu, tanpa mempelajari dan menggunakan 4 lingkaran ilmu, maka ia adalah penyusup yang mendobrak tanpa izin.
______________
Dikutip dari penjelasan sayyidi syaikh Dr. Usamah Al-Azhari, pada muhadhoroh "Bagaimana Menjadi Azhari". 23/8/2016

Jumat, 03 Maret 2017

Imam As-Syafi'i: Imam Mujtahid Madzhab yang Agung

Imam As-syafi'i merupakan Imam Mujtahid yang tiada bandingnya. Seorang Imam yang sangat mumpuni dalam berbagai keilmuan. Kewara'an dan kezuhudannya serta ketaatannya dalam beribadah tidak diragukan lagi.

Namun, ada sebagian orang menganggap Al-Imam Asy-Syafi’i radhiyallahu ‘anhu lemah dalam bidang hadits. Ia mendasarkan pendapatnya hanya pada sebuah riwayat dari Imam Ahmad bin Hanbal, bahwa Imam Asy-Syafi’i berkata kepadanya: “Engkau lebih mengetahui hadits dan rijal hadits dibanding saya. Maka jika ada hadits shahih, beritahukanlah kepadaku. Baik ia dari Kufah, Bashrah, maupun Syam, hingga saya bisa berpendapat dengannya (mengikutinya) jika ia shahih.”

Kesan yang muncul dari perkataan Imam Asy-Syafi’i ini adalah pengakuannya bahwa ia lemah dalam ilmu hadits, hingga ia memerlukan bantuan dari para ahli hadits untuk menentukan hadits yang shahih dari hadits yang dhaif. Padahal ungkapan ini sekedar sebuah pertanda keluhungan seorang Imam agung. Walaupun keilmuan beliau sangat mumpuni masih menghormati ulama lain, atau bahkan muridnya sendiri.

Kerendahan hati beliau tidak diragukan lagi, belian meningalkan melakukan qunut shalat subuh hanya karena berada di daerah dan ummat yang tidak menekankan pada sunnahnya melakukan qunut oada shalat shubuh. Dengan demikian, ungkapan Imam Syafi'i bukan menjelaskan untuk ketidakmampuannya, melakukan sebaliknya.

Kenalilah Kadar Dirimu, dan Jangan Diletakkan Pada Yang Bukan Tempatnya

Pandangan dikotomis menyelimuti para penggiat ilmu bermula dahulu. Imam Ahmad bin Hanbal seorang Imam Madzhab dari empat madzhab terkenal di dunia dituduh oleh beberapa orang tidak menguasai ilmu fiqh namun ahli hadits saja. Adz-Dzahabi membelanya dengan ungkapan yang sarkastik: "...tetapi orang bodoh yang tidak tahu kedudukan dirinya sendiri, maka bagaimana mungkin mengetahui kedudukan orang lain?"

Syaikh Ali Jum'ah, menyampaikan statemennya kepada orang-orang model kaya  begini dengan mengatakan,  "Kenalilah kadar dirimu, dan jangan diletakkan pada yang bukan tempatnya. Mengetahui kadar/kualitas diri adalah sebagian dari ilmu. Jauhilah sifat sombong yang mengingkari kebenaran dan merendahkan manusia. Melibatkan diri dalam masalah yang tidak dikuasai akan menimbulkan banyak perdebatan yang tidak ilmiah di tengah masyarakat muslim.

Hal ini, sejalan dengan perkataan Imam al-Ghazali, "Apabila orang yang tidak tahu itu diam, maka tidak akan terjadi perselisihan."

("al-Mustasyaddidun: Manhajuhum wa Munaqasyat Ahamm Qadhayahum", karya Syaikh Ali Jum'ah, 155)

Selasa, 28 Februari 2017

NEGARA MADINAH

Madinah adalah kota yang menyimpan sejuta cerita. Pada abad ke 5 dan 6 M kota Madinah hanyalah tempat pelarian Yahudi dari kejaran tentara Hadrianus dari Roma. Juga tempat pemukiman dua suku Arab, Khazraj dan Aws.

Di kota ini kisah nabi-nabi berkembang bagai legenda tapi nyata. Namun kelahiran Nabi Muhammad SAW seabad kemudian menjadi berita gembira. Hijrahnya pun (tahun 622 M) disambut dengan suka cita. 

Kota ini benar-benar mencintai dan dicintai Nabi. Saking cintanya Nabi berdoa “Mudah-mudahan Madinah diberi rahmat Allah dua kali lipat lebih banyak dari Makkah”. Allah pun memberi hadiah sebongkah taman surga (Raudah min riyadil jinan) di dalam masjidnya.

Mungkin ini rahasianya mengapa Nabi meramalkan bahwa nanti Dajjal tidak akan masuk kota ini. Begitu istimewanya tempat ini - menurut hadis Nabi yang lain  sehingga kota ini adalah kota terakhir yang akan dihancurkan dari muka bumi di hari kiamat nanti.

Dan yang tidak kalah menariknya kota ini sebelumnya bernama Yathrib. Buktinya dalam surah Madaniyah awal tempat ini masih disebut Yathrib (lihat al-Ahzab: 13). Tapi delapan tahun setelah hijrah (sekitar tahun 630 M) Nabi menggantinya dengan nama Madinah (lihat surah Madaniyah akhir al-Taubah: 120).

Setelah nama Yathrib diganti Madinah Nabi melarang para sahabatnya untuk menggunakan nama Yathrib lagi. Entah mengapa. Tapi yang jelas Nabi memberi nama setelah membangun tempat ini. Apa yang telah dilakukan Nabi? kita lihat.

Sejak lantunan Talaa-l-badru menggema di seantero Yathrib, Nabi sudah mengantongi dukungan warga setempat. Al-Husseim bin Sallam, seorang rabi Yahudi Yathrib langsung memeluk Islam. Jalan dakwah Nabi pun mulus tanpa paksaan. Tidak sampai satu dasawarsa, sebanyak 15 kabilah masuk Islam dengan sukarela.

Langkah Nabi selanjutnya adalah: merajut ukhuwwah Islamiyah dan mempersatukan Muslim dengan Yahudi dengan Piagam Madinah. Sebuah Negara berkonstitusi pun terbentuk dengan kekuasaan dan kedaulatan penuh.

A. Von Kramer tidak salah ketika menyimpulkan “Muhammad membawa agama baru dan sistem politik baru… dan menciptakan suatu perdamaian yang harmonis”. D.B.Macdonald mengakui, di Madinah telah terbentuk Negara Islam pertama. Thomas W. Arnold yang diamini Fazlur Rahman lebih blak-blakan lagi “Di Madinah Nabi menjadi pemimpin agama dan kepala Negara”.
Meski realitanya Nabi memang menjadi kepala Negara dan memimpin perang, tapi anehnya pemikir kontemporer Mesir, Ali abd al-Raziq (1888-1966) menafikan fakta-fakta itu semua ia mengatakan:
Jika betul Rasulullah SAW telah mendirikan sebuah negara politik atau telah memulakan pendiriannya, mengapa sebahagian besar dari dasar-dasar kenegaraan tidak wujud dalam negara itu? Mengapa cara pemilihan hakim dan walikota pada zaman baginda itu tidak diketahui? Mengapakah pula Nabi tidak pernah menjelaskan tentang sistim kerajaan dan kaedah-kaedah Syura? Mengapa beliau membiarkan para ulama sesudah beliau dalam kebingungan? (Ali Abd al-Raziq, Al-Islam wa Usul al-Hukm, Bahth fi al-Khilafah wa al-Hukumah fi al-Islam, Beirut: al-Muassasah al-Arabiyyah Li al-Dirasah wa al-Nashr, 1988), hlm. 160. )

Pandagan sekuler ini didukung oleh tokoh liberal Abdullahi Ahmad an-Naim. Kata Naim tidak ada Negara Islam, sebab Islam itu agama yang dipeluk manusia bukan oleh Negara. Selain itu, katanya, mestinya yang disebut Negara itu mestinya punya batas teritori, passport dsb. Argumentasi Naim nampak aneh  memang.

Sebenarnya siapapun tidak bisa mangkir bahwa Madinah merupakan babak baru sejarah Islam. Jadi, Madinah adalah post-faktum dari faktum-faktum. Jika fakta sosial-historis bisa bias tafsir, kita pakai fakta-fakta tekstual. Ternyata perubahan Yahtrib menjadi Madinah didahului oleh perubahan kandungan wahyu.

Wahyu yang ketika di Makkah berkutat masalah tauhid, ibadah, alam semesta, penciptaan, hari akhir dan sebagainya, di Madinah berubah ke masalah ummah, ukhuwwah, jihad, kemanusiaan, keadilan, kemakmuran, kekuatan dan sebagainya. Lebih berdimensi sosial-politik.  Pendek kata, di Madinah-lah tempat penerapan dan penyempurnaan konsep din yang turun di Makkah itu.

Lalu mengapa pengganti Yathrib adalah Madinah? Kajian sejarah katanya ternyata sama menariknya dengan sejarah kotanya. Kata “Madinah” adalah bentuk (wazn) kata tempat (ism al-makan) dari kata din. Biasanya kata tempat dibentuk dari kata kerja, maskan (tempat tinggal) misalnya berasal dari kata sakana (tinggal).

Tapi untuk kata Madinah tidak demikian. Dalam Arabic English Lexicon, karya Lane kata Madinah diletakkan dibawah entri din (agama). 

Kata kerjanya adalah dana, yadinu yang berarti taat, berserah diri, menghamba, merendahkan diri [kepada Allah] dan menghitung. Ism-nya adalah din. Dintu lahu artinya saya taat kepadanya. Dana bi-l-Islami dinan artinya menghamba pada Allah dengan memeluk agama Islam.

Dalam al-Quran jelas dinyatakan “Siapa yang lebih baik ketaatannya (ahsanu dinan) dari orang yang berserah diri kepada Allah” (Q.S. IV: 124). Kaum pluralis sering memelesetkan ayat ini dan diartikan bahwa agama yang baik adalah yang berserah diri, dengan agama apapun. Tentu plesetan yang gagap filologi.

Dalam hadis Nabi dinyatakan “Orang cerdas adalah yang menghambakan dirinya (pada Allah) dan mengerjakan sesuatu untuk hidup sesudah mati” (al-kaysu man dina nafsahu wa amil ma bada al-maut).  Atau dalam hadis lain disebut “Barangsiapa menghitung [muhasabah] dirinya maka beruntunglah dia (man dana nafsahu rabiha).

Disini din berarti taat dan berserah diri atau menghamba kepada Allah. Dan menghambakan diri [yang benar] bagi Allah adalah melalui agama Islam (inna-d-dina indallahi al-Islam).

Dari kata kerja dana, yadin yang menjadi bentuk isim din itu juga bisa dilacak dari kata dayn, artinya hutang. Kajian semantiknya, beragama adalah rasa keberhutangan kepada Tuhan. Kalau dicek pada ayat-ayat al-Quran tentu cocok.

Buktinya, Allah selalu menggunakan bahasa perdagangan dengan hambaNya. Allah telah “membeli” diri dan harta orang-orang mukmin dengan surga. (Taubah: 111). Barangsiapa “memberi pinjaman” kepada Allah suatu kebaikan, akan Allah lipat gandakan pinjaman itu (al-Baqarah: 245; al-Maidah: 12; al-Hadid: 11, 18; al-Taghabun:  17; al-Muzammil: 20), dan banyak lagi.

Jadi beragama adalah proses membayar hutang kepada sang pencipta. Inilah sebabnya mengapa dalam bahasa Arab Allah diberi julukan al-Dayyan (literalnya Yang Memberi Hutang, tapi maknanya Yang Memberi Balasan semua perbuatan). Sedangkan untuk makhluk, julukan itu tanpa alif lam yaitu Dayyan yang berarti penguasa atau gubernur. Disini beragama adalah proses membayar hutang kepada Allah dengan amal kebaikan.

Kecenderungan hidup berdasarkan aturan, sadar hukum, taat pada penguasa hukum dan hakim (berserah diri) serta hidup secara teratur adalah inti dari din. Itulah fitrah manusia dan inti keberagamaan.

Beragama tidak bisa liberal dan liar. Secara filologi saja kata din sudah menggambarkan sebuah struktur kehidupan yang sistemik. Secara realita Madinah telah menjadi tempat untuk berserah diri, untuk mentaati aturan, untuk menghamba serta membayar hutang kepada Allah dengan amal kebajikan. 

Tapi menariknya ternyata kata Madinah tidak berasal dari kata madana, sebaliknya madana terbentuk setelah lahir kata Madinah. Sejarahnya begitu. Maka dari itu kata madana dalam Arabic-English Dictionary susunan Hans Wehr diartikan to found or build city; to civilize, to humanize, to refine.

Persis seperti yang dilakukan Nabi. Tapi ketika Hans Wehr mengartikan Madani menjadi secular, kita jadi bingung (confuse). Ini tentu dari pengaruh doktrin gereja. Karena kerja-kerja diluar gereja biasanya disebut dengan kerja-kerja sekuler (secular works), mereka lalu menganggap kerja-kerja diluar masjid sebagai kerja sekuler.

Itu kira-kira pikiran Hans Wehr. Mungkin pengaruh ini pula para cendekiawan Muslim menyamakan civil society yang sekuler itu dengan masyarakat madani. Padahal madani adalah sifat orang berbudaya, beradab dan maju dengan cara taat beragama alias menghamba pada Allah. 

Dalam Kamus al-Munjid karangan Abu Luwis, kata tamaddana diartikan berperilaku penduduk kota (ahlul mudun). Kalau mudun (jamak madinah) diartikan kota tentu ini sekuler. Tapi jika diartikan sebagaimana makna filologis diatas, tamaddana berarti berperilaku seperti penduduk madinah yang berserah diri dan menghamba kepada Allah.

Oleh sebab itu tamaddana atau ber-tamaddun adalah hidup dengan din yang benar sesuai dengan hukum dan aturan. Hukum atau aturan din Islam adalah al-Quran. Kitab ini juga menyebut dirinya madubah (makanan), yakni makanan jiwa dan akal. Ketika menjadi kata kerja addaba, yuaddibu, tadiban berarti mengajar disiplin dalam berfikir dan berperilaku. Hasilnya adalah  manusia beradab, yaitu yang beriman, berilmu dan berbuat sesuai dengan apa yang ada dalam madubah atau al-Quran. Itulah peradaban, tamaddun, Medeniyet, atau Madaniyat.

Ditulis Oleh: DR. Hamid Fahmy Zarkasyi, M.Phil.
Direktur Pascasarjana Universitas Darussalam Gontor Indonesia.

Minggu, 26 Februari 2017

KITAB AL-‘ILM’ DARI IHYA’ ULUM AL-DIN OLEH IMAM AL-GHAZALI

Kitab Ihya’ Ulum al-Din adalah antara karya agung Imam al-Ghazali bahkan boleh dikatakan karya agung dalam sejarah kesusastraan Islam. Sehingga kini, tiada sebuah karya yang komprehensif yang bisa menandingi Ihya’ khususnya dalam aspek mengemukakan kerangka penyelesaian permasalahan kerohanian dan hal kehidupan umat Islam.

Tidak berlebihan jika dikatakan bahawa hal yang melatarbelakangi penulisan Ihya’ banyak persamaannya dengan apa yang dihadapi oleh umat Islam zaman ini.
Golongan yang dikelompokkan sebagai ilmuwan kini, banyak yang keliru apalagi orang awam. Pemahaman dan tafsiran Islam secara terpisah-pisah, dikotomis, sembarang, ego, hawa nafsu, tanpa kajian yang mendalam serta kerangka kesatuan menjadikan pemahaman dan amalan Islam yang sempit.

Penekanan terhadap persoalan hukum-hukum secara tidak adil dan tepat, kecenderungan memperdebatkan isu-isu yang tidak menyumbang kepada pembangunan ilmiah dan kemajuan Islam yang sempurna serta pengekploitasian pendekatan retorik yang berlebihan dan kosong banyak menyumbang kepada fenomena ini. Akhirnya kekeliruan dalam pelbagai aspek kehidupan berleluasa atas nama ilmu.

Tambahan pula, para ilmuwan pewaris Nabi s.a.w. sudah berkurang, dan sebaliknya para ulama jadian, ulama karbitan dan Ulama Dunia diangkat memimpin. Hal Ini telah pernah tetjadi di zaman Imam al-Ghazali sekitar 1000 tahun yang lalu Dan pastinya ia lebih parah pada masa kita kini.

Kesemua krisis ini adalah diantara faktor yang mendorong Ihya’ ditulis. Penulisan Ihya’ bukan suatu penulisan yang berupa latihan aqli semata-mata namun misinya jelas untuk menyumbang kepada penyelesaian kemelut manusia di dunia ini. Dengan suatu kerangka yang komprehensif Ihya’ mengemukakan jalan penyelesaiannya. Dasar permasalahan dikenal pasti, jelas dan tahap serta prosesnya disusun dan diperincikan secara mendasar.

Dalam pendahuluan Kitab Ihya’, Imam al-Ghazali mengungkapkan betapa ramai di kalangan para penggiat ilmu yang keliru dan seakan tidak mampu mengenal pasti yang mana dan apakah ilmu yang benar dan mana pula yang sebaliknya, sehingga terjadilah pelbagai dilemma. Ada yang menganggap kejahilan sebagai ilmu lalu mereka mempertahankannya, dan diwaktu yang sama ada kelompok yang sadar dan insaf tentang ilmu yang benar, lalu ikhlas berusaha memahami dan menghayatinya dengan sebenar-benarnya.

Akan tetapi sayangnya golongan yang seperti ini dianggap sebagai golongan yang tersasar, tersisihkan dan dimarginalkan. Semua ini, pada pandangan Imam al-Ghazali, adalah suatu penyakit yang telah merebak bukan hanya di kalangan para ‘ilmuwan’ (baca: Ilmuwan palsu/ilmuan dunia) bahkan di kalangan masyarakat awam jua. Golongan yang berpenyakit ini tidak mampu menyadari jalan yang benar menuju ke Akhirat, ditambah lagi dengan berkurangnya para Ulama Pewaris Nabi s.a.w. yang dapat dijadikan rujukan dan panduan. Dilain hal pada masa yang sama bertambahnya para ‘ilmuwan’ palsu dan keliru saban hari, diangkat dan ditampilkan, lalu mempengaruhi dan berpengaruh dalam masyarakat yang jahil, sehingga suatu yang munkar diangkat sebagai makruf dan begitu juga sebaliknya.

Hasilnya ilmu-ilmu keagamaan serta sinarnya lesu dan pudar. Hakikat sebenar ilmu dan kefahaman yang sempurna tentang agama dilupakan. Dengan itu penulisan Ihya’ sangat relevan dan pengkajian terhadapnya dalam konteks permasalah umat sekarang ini, sangat membantu dalam rangka mengenal pasti yang komprehensif dalam pemulihan umat Islam.

Imam al-Ghazali menegaskan bahawa jalan menuju Akhirat bisa dibahagikan kepada 2 bahagian yaitu ilmu Mu‘amalat, yang menitikberatkan pada  pengamalan dan penghayatan, dan ilmu Mukashafah, yang menitikberatkan pada pengenalan Allah (ma‘rifatullah). Dari kedua kategori ini, kitab Ihya’ menumpukan kepada kategori Mu‘amalat dan bukannya Mukashafah karena sebagai suatu yang bersifat ‘kurniaan Allah’. Ilmu Mukashafah adalah suatu yang di luar konteks usaha atau jalan sebagaimana ilmu Mu‘amalat.

Oleh karena ilmu Mu‘amalah itu terbagi kepada amalan zahir dan amalan batin. Sedangkan setiap amalan zahir dan batin terbagi masing-masing pula kepada 2 bagian; Zahir kepada Ibadah dan Adat, Batin kepada terpuji dan tercela. Maka keseluruhan kitab Ihya’ disusun berdasarkan pembagian ini.

Ihya’ Ulumuddin dibagi kepada 4 kitab, dan setiap kitab tersusun dari 10 bab. Pembagian ini disusun berdasarkan tuntutan hakiki pembangunan ummah. Misi keberadaan manusia untuk sampai kepada penciptanya digarap dan diolah serta dibahas satu persatu. Ibadah dan hubungan muamalah manusia dibahas, bukan pada nilai zahirnya tetapi ditekankan pada hakikat batinnya yang umumnya diabaikan oleh para fuqaha.

Sifat-sifat tercela yang perlu dijauhi dan sifat-sifat terpuji yang sepatutnya dimiliki diuraikan hakikat, kaedah dan tanda pencapaiannya. Sesungguhnya madrasah Ihya’ adalah madrasah yang benar-benar memandu umat Islam menuju akhirat. Ia adalah madrasah yang coba menempatkan usaha dan jalan kerohanian pada tempat yang sepatutnya, tempat yang dilihat oleh kebanyakan Ulama Dunia sebagai terpencil dan tersisih. Apalagi dalam dunia modern dengan pelbagai kekeliruan dalam pelbagai bidang kehidupan kini.

Semoga Allah SWT merahmati pengarangnya Imam Hujjah al-Islam Abu Hamid al-Ghazali dan semoga sumbangan jariah Ihya’ ini terus dapat dimanfaatkan.